BAB
1
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. LATARBELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sejarah bangsa
indonesia yang dimulai sejek era sebelum dan selama penjajahan dilanjutkan era
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai
era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang
ditanggapi berdasarkan kesamaan nilai perjuangan yang selalu berkembang yang
dilandasi jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semangat bangsa ditunjukan pada
kemerdekaan 17 agustus 1945, tetapi nilai perjuangan mengalami pasang surut
yang disebabkan oleh pengaruh globalisasi yang ditandai pengaruh lembaga
kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan
politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
B. KOMPETENSI yang DIHARAPKAN
Dengan adanya generasi
penerus bangsa melalui pendidikan kewarganegaraan untuk bela Negara dan
memiliki pola pikir, sikap, dan prilaku cinta tanah air berdasarkan pancasila
demi kesatuan republik indonesia. Agar menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara.
Setiap warga Negara republik indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan
teknolgi beserta seni yang merupakan seni dan tanggung jawab pendidikan
kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan,
pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadarn bela Negara, dan sikap
serta prilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa. Selain itu bertujuan
untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin,
beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat
jasmani dan rohani. Sesuai dengan
undang-undang no 2 tahun 1989 yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan
agama, dan pendidikan kewarganegaraan ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Sebagai perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab agar mampu
melaksanakan tugas dalam bidang tertentu, memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara denga
menerapkan konsepsi filsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional yang disertai prilaku beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa,
berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Bersifat
professional yang di jiwai kesadaran bela Negara, aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan. Warga indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan
menjawab masalah yang dihadapi masyarakat.
C. PENGERTIAN dan PEMAHAMAN tentang BANGSA
dan NEGARA
Pengertian bangsa dan
Negara, bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama,
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok yang sama-sama mendiami satu
wilayah tertentu. Teori terbentuknya
Negara yaitu teori hukum alam, teori ketuhanan, dan tori perjanjian. Teori
hukum alam yaitu kondisi alam lalu berkembang manusia dan tumbuh Negara, teori
ketuhanan segala sesuatu diciptakan oleh alam, teori perjanjian manusia
menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan manusia akan mudah musnah jika
tidak mengubah caranya. Dalam prakteknya terbentuknya Negara dikarenakan
penaklukan, peleburan, pemisahan diri, penduduk atas Negara atau wilayah yang
belum ada pemerintahahnya. Unsur Negara yaitu konstitutif dan deklaratif dengan
bentuk Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi dan
serikat.
D. Negara dan Warga Negara dalam Sistem
Kenegaraan di Indonesia
Negara kesatuan
republik indonesia adalah Negara berdaulat yang mendapat pengakuan dari dunia
internasional dalam undang-undang hak dan kewajiban telah negara terrhadap
warga negaranya untuk memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin.
1. Proses bangsa yang menegara
memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok
manusia merasa bagian dari bangsa. Bangsa berbudaya artinya memnuhi segala
aspek agam, social, ekonomi, pertahanan dan keamanan. Sejak proklamasi 17
agustus 1945 negara indonesia merupakan suatu proses yang berkesinambungan
prosesnya yaitu perjuangan pergerakan kemerdekaan, proklamasi, keadaan Negara
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Perkembangan teori
kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republik indonesia yaitu,
perjuangan kemerdekaan, proklamasi, adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa,
pembangunan Negara indonesia, Negara indonesia berdasarkan ketuhanan yang maha
esa. Proses bangsa menegara di indonesia
diawali adanya pengakuan sama atas kebenaran hakiki kesejarahan yaitu
kebenaran yang berasal dari tuhan dan kesejarahan.
2. Pemahaman hak dan kewajiban warga
Negara diantaranya hak menjadi warga Negara (pasal 26), hak bela Negara (pasal
27 ayat 3), hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 ayat 1), hak untuk hidup
(pasal 28 A), hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4), hak miliki
pribadi (pasal 28 H ayat 4), hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1),
dan lain-lain. Kewajiban warga Negara yaitu melaksanakan aturan hukum,
menghargai hak orang lain, membayar pajak,menjadi saksi dipengadilan, dan
lain-lain. Tanggung jawab warga Negara yaitu mewujudkan kepentingan nasional,
ikut terlibat dalam memecahkan masalah bangsa, mengembangkan kehidupan
masyarakat kedepan, memelihara dan memperbaiki demokrasi. Peran warga Negara
yaitu ikut berpartisipasi, menjunjung tinggi hukum, memberikan bantuan sosial,
menjaga kebersihan, mengembangkan ilmu teknologi.
E. PEMAHAMAN
tentang DEMOKRASI
1. Konsep demokrasi yaitu bentuk
kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat, bentuk demokrasi dalam sistem yang
menyiratkan makna diskriminatif tetapi hanya populous tertentu yaitu mereka
yang berdasarkan tradisi akses sumber kekuasaan.
2. Bentuk demokrasi dalam penegertian
sistem pemerintah Negara. Pemerintahan Negara ada dua yaitu perintahan monarki
dan pemerintahan republik. Kekuasaan pemerintah dibagi tiga yaitu kekuasaan
legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif. Kekuasaan Negara
dilaksanakan oleh tiga badan yang berbeda yaitu, badan legislative yang membuat
undang-undang, badan eksekutif yang menjalanan undang undang, badan yudikatif
yang mengawasi jalannya undang-undang.
3. Ada empat model sistem pemerintahan
indonesia yaitu sistem pemerintahan diktator, sistem pemerintahan parlemen,
sistem pemerintahan presidential, sistem pemerintahan campuran.
F. PRINSIP DASAR PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
Pancasila adalah
pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian, tujuan. Prinsip dasar
pemerintahan republik indonesia yaitu indonesia ialah Negara yang terdapat
dalam UUD 1945 indonesia adalah Negara berdasarkan atas hukum, sistem
konstitusi, kekuasaan Negara yang tertinggi di tanagn MPR, presiden adalah
pemerintahan Negara tertinggi dibawah majelis, presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR, menteri Negara membantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR. Presiden dibantu oleh badan pelaksana pemerintah berdasarkan
tugas dan fungsi dibagi menjadi
department beserta aparat dibawahnya, lembaga pemerintahan bukan departemen,
badan usaha milik Negara. Berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan
adalah pemerintah pusat untuk melindungi segenap bangsa indonesia, pemerintah
wilayah untuk pengawasan dan urusan pemerintah lainnya yang tidak termasuk
urusan rumah tangga daerah, pemerintah daerah untuk memungkinkan daerah yang
bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat
meningkatkan daya guna dan hasil guna. Demokrasi indonesia adalah pemerintah rakyat
yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila dari, oleh dan untuk rakyat
yaitu sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan di tuntun oleh nilai pandangan
hidup bangsa indonesia, demokrasi indonesia adalah tranformasi pancasila
menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan pancasila, konsekuensi dan
komitmen secara murni dibidang pemerintah atau politik, demokrasi dapat
dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai pancasila, pengamalan pancasila
melalui politik pemerintah. Ada beberapa rumusan mengenai demokrasi yaitu
demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengandung nilai politik, ekonomi,
budaya, sosial, menurut Prof. Dr. Hazairin, SH demokrasi pancasila adalah
demokrasi olehbangsa indonesia dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti
desa, kerja bakti, marga,nagari, dan swanua. Menurut Sri Soemantri demokrasi
indonesia sebagai sila ke tiga, empat dan lima pancasila. Menurut Pramudji
demokrasi indonesia sebagai sila ke tiga, empat dan lima pancasila. Menurut
sadely demokrasi indonesia berdasarkan pancasila yang meliputi bidang ekoonomi,
social, budaya, politik. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat membagi
kekuasaan menjadi lima yaitu, lembaga kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat
kepada MPR (lembaga konstitutif), DPR sebgai pembuat undang-undang (lembaga
legislatif), presiden sebgai penyyelengara pemerintah (lembaga eksekutif),
mahkamah agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang (lembaga
yudikatif), badan pemeriksa keuangan sebagai lembaga keuangan Negara (lembaga
auditatif).
G. PEMAHAMAN tentang HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia telah
disetujuai oleh resolusi umum perserikattan bangasa-bangsa nomor 217 A (III)
tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan yaitu, menimbang pengakuan dan
hak yang sama dan ttidak tersingkan dari semua anggota keluarga, kemanusiaan,
keadilan, perdamaian dunia, mengabaikan dan memandang hak manusia rendah
merupakan perbuatan bengis tidak memilki hati nurani, hak manusia harus
dilindungi oleh peraturan hukum agar terciptanya perdamaian, persahabatan antar
Negara itu perlu, pengertian umum hak-hak dan kebebasan adalah penting untuk
pelaksanaan janiji ini secara benar.
H. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL
MELIPUTI KETERKAITAN antara FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945, WAWASAN NUSANTAR, dan
KETAHANAN NASIONAL.
A. Konsepsi hubungan antara pancasila
dengan bangsa aitu manusia indonesia yang sudah menjadi bangsa indonesia sejak
28 oktober 1982 sumpah pemuda telah mengakui bahwa di atasnya ada sang pencipta
sehingga menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri
maupun dengan Negara lain. B. Pancasila sebgai landasan ideal Negara cita-cita
bangsa indonesia yang luhur karena pancasila merupakan landasan idealisme
Negara kesatuan republik indonesia, karena sila-sila yang ada perlu di
wujudkan.
1. Pancasila sebagai ideologi Negara
merupakan falsafah bangsa ketika indonesia menjadi Negara. Cita-cita bangsa ada
dalam pembukaan UUD 1945 dengan demikian pancasila merupakan ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
yaitu kemerdekaan indonesia adalah momentum yang sangat berharga dimana bangsa
kita lepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara
kesatuan republik indonesia karena teks proklamasi yang merdeka adalah bangsa
indoneisa bukan Negara karena tidak memenuhi syarat adanya Negara, panitia
persiapan kemerdekaan indonesia mebuat undang-undang sehingga secara resmi
berdirilah negra kesatuan republik indonesia (NKRI), jadi UUD 1945 merupakan
landasan NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945
sebagai landasan konstitusi konstitusi yaitu, dalam pancasil yaitu cita-cita
dan ideologi Negara, dalam penataan yaitu supra dan infrastruktur politik
Negara, dalam ekonomi yaitu peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan
air oleh Negara untuk kemakmuran bangsa, dalam kualitas bangsa yaitu
mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Agar bangsa dan
Negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan kekuatan pertahanan dan
keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan keamanan. 4. Konsepsi
pertama tentang pancasila sebgai cita-cita dan ideologi Negara yaitu
kemerdekaan, kehidupan berbangsa dan bernegara, masa depan yang arus diraih,
cita-cita sebgai wadah NKRI.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi
perbedaan pendapat dalam masyarakat, pancasila mengakui adanya perbedaan
pendapat kelompok bangsa indonesia hal ini telah diatur olehundang-undang
pelaksana organisasi kemasyarakatan.
6. Konsepsi UUD 1945 tentang
insfrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa
masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita
nasional berdrkan falsafah bangsa.
J. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN
BELA NEGARA
1. Situasi NKRI terbagi dalam
periode-periode tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut
periode lama atau orde lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dalam maupun luar,
langsung maupun tidak langsung. Pada tahun 1954 terbitlah produk undang-undang
tentang pokok-pokok perlawanan rakyat dengan nomor 29 tahun 1954 sehingga
terbentknya organisasi perlawanan rakyat terhadap tingkat desa dan
sekolah-sekolah. Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau orde baru.
Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun
1973 keluarlah ketetapan MPR no IV/MPR/1973 tentang GBHN, tantang wawasan
nusantara dan ketahanan nasional. Lalu tahun 1982 keluarlah UU No. 20 tahun
1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik indonesia.
Tahun 1998 sampai sekarang periode reformasi untuk menghadapi perkembangan
zaman globablisasi maka diperlukan undang-undang yang sesuai maka keluarlah
undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang
mengatur keurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan
adalah hubungan Negara dengan warga Negara antara warga Negara serta pendidikan
pendahuluan bela Negara. Perguruan tinggi perlu mendapatkan pendidikan
kewarganegaraan karna perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas
mengembangkan ilmu pengetahuan dan pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi di berikan pemahaman filosofi
meliputi wawasan nusantar, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.
BAB
II
WAWASAN
NUSANTARA
Kehidupan berbangsa dan
bernegara yang mempunyai keanekaragaman
memerlukan suatu perangkat untuk memelihara keutuhan negaranya yang
dalam penyelenggaraannya adanya pengaruh lingkungan. Untuk itu pemerintah dan
rakyat memerlukan wawasan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan
wilayah dan jati diri bangsa. Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa
yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam ekstensinya yang
terhubung dan pembangunannya. Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas
(mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi wawasan adalah cara pandang
atau cara melihat. Faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu
bangsa adalah bumi, jiwa, tekad dan semangat manusia, serta lingkungan. Landasan
Wawasan Nusantara dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang
dianut oleh negara. Geopolitik (ilmu bumi politik) adalah ilmu yang mempelajari
gejala-gejala politik dari aspek geografi. Tokoh-tokoh yang mengemukakan paham-paham
kekuasaan adalah :
1. Machiavelli
(abad XVII)
2. Napoleon
Bonaparte (abad XVIII)
3. Jendral
Clausewitz (abad XVIII)
4. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
5. Lenin
(abad XIX)
6. Lucian
W. Pye dan Sidney
Para sarjana yang mengemukakan teori
geopolitik adalah :
1. Federich
Ratzel yang menimbulkan dua aliran yaitu
menitik beratkan kekuatan darat dan kekuatan laut.
2. Rudolf
Kjellen
3. Karl
Haushofer
4. Sir
Halfrod Mackinder (konsep wawasan benua)
5. Sir
Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
6. W.
Mitchel, A. Seversky, Giulio Douhet, J.F.C. Fuller (konsep wawasan dirgantara)
7. Nicholas
J. Spykman
Wawasan nasioanal Indonesia dikembangkan
secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan
geopolitik yang dipakai negara Indonesia. Paham kekuasaan Indonesia berfalsafah
dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :
“Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Jadi,
wawasan nasional bangsa Indonesia adalah tidak mengembangkan ajaran kekuasaan
dan adu kekuatan dikarenakan mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Sedangkan geopolitik Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar
ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah
negara menjadi satu kesatuan yang utuh hal ini disebut negara kepulauan.
Dasar pemikiran wawasan nasional
Indonesia terdiri dari latar belakang social budaya dan kesejarahan Indonesia.
Pembahasan latar belakang filosofi
sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional ditinjau dari :
1. Pemikiran
berdasarkan falsafah pancasila
2. Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka
masi berdasarka peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat Belanda yaitu
“ Territoriale Zee en Mariteimi Kringen
Ordonantie 1939” (TZMKO 1939),
dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah
masing-masing pulau Indonesia tetapi peraturan tersebut idak menjadi kesatuan
wilayah Indonesia karena menjadi terpisah-pisahnya satu pulau dengan pulau
lain. Untuk itu, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan
Deklarasi Djuanda yang berisi :
a. Segala
perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk
negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang
wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu
lintas yang damai diperairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijmin selama
tidak mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas
laut territorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik
ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Wilayah
perairan laut Indonesia dapat dibedakan 3 macam yaitu :
a. Zona
Laut Teritorial
Batas laut Teritorial adalah garis khayal yang
berjarak 12 mil laut dari garis dasar kea rah laut lepas. Jika ada 2 negara
atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24
mil laut, maka garis territorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing
negara tersebut.
b. Zona
Landas Kontinen
Landasan
kontinen adalah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kuran dari 150 meter.
Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen
Asia dan Australia. Batas landas kontinen Indonesia adalah paling jauh 200 mil
aut diukur dari garis dasar.
c. Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE
adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis
dasar.
3. Pemikiran
berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/Kebudayaan secara etimologis
adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia yang
diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa. Sosial budaya adalah faktor dinamik
masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang
memungkinkan hubungan social diantara angota-anggotanya.
Secara universal kebudayaann
masyarakat yang heterogen mempunyai unsur yang sama yaitu sistem religi dan
upacara keagamaan, sistem pengetahuan, bahasa, keserasian, sistem mata
pencaharian, sistem teknologi dan peralatan. Berdasarkan sifatnya kebudayaan
merupakan warisan yang mengikat bagi masyarakat.
4. Pemikiran
berdasarkan aspek kesejarahan
Latar belakang wawasan nasional
dimulai dengan Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit untuk mewujudkan kesatuan
wilayah yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika. Penjajahan
menimbulkan penderitaan tetapi juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang
merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo(1908) dan Sumpah
Pemuda (1928).
Menurut Prof. Dr. Wan Usman wawasan
nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Pengertian
yang digunaka sebagai acuan pokok dasar wawasan nusantara sebagai geopolitik
Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mngenai diri dan
lingkungan yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan wawasan nusantara : idiil =
Pancasila dan konstitusional = UUD 1945
Unsur dasar wawasan nusantara meliputi
wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct). Hakekat Wawasan Nusantara adalah
cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional yang berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus
berfikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga. Asas
wasantara terdiri dari kepentingan/tujuan yang sama, keadilan, kejujuran,
solidaritas, kerjasama, dan kesetian terhadap kesepakatan. Arah pandang
wasantara meliputi kedalam dan keluar yang bertujuan menjain terwujudnya
persatuan kesatuan dalam segala aspek kehidupan dan menjamin kepentingan
nasional dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia. Kedudukan Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarki paradigma
nasional sebagai berikut :
-
Pancasila (Dasar negara) sebagai landasan
idiil
-
UUD 1945 (Konstitusi negara) sebagai landasan
konstitusional
-
Wasantara (Visi bangsa) sebagai landasan
visional
-
Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa)
sebagai landasan konsepsional
-
GBHN (Kebijakan Dasar Bangsa) sebagai landasan
operasional
Implementasi Wawasan Nusantara tercermin pada pola pikir, sikap, dan
tindakan dengan mendahulukan kepentingan negara. Sosialisasi wasantara
-
Menurut sifat/cara penyampaian secara
langsung melalui ceramah, diskusi, dan tatap muka dan secara tidak langsung
melalui media massa.
-
Menurut metode penyampaian meliputi
ketauladanan, edukasi, komnikasi, dan integrasi
Tantangan implementasi wasantara adalah
pemberdayaan masyarakat, dunia tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran
warga negara.
Prospek Implementasi Wasantara sebagai
berikut:
-
Global
Paradox
-
Borderless
World dan The End of Nation State
-
The
Future of Capitalism
-
Building
Win Win World (Henderson)
-
The
Second Curve (Ian Morison)
Keberhasilan Implementasi Wasantara
diperlukan kesadaran WNI untuk mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan
kewajiban wargaegara, warganegara dengan negara, tentang bangsa yang telah
menegara. Agar kedua hal dapat terwuud diperlukan sosialisasi dengan program
yang teratur, terjadwal dan terarah.
BAB III
KETAHANAN NASIONAL
A.
LATAR
BELAKANG
Setiap
bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwijudkan dalam hidup dan
kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau tujuan yang
sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan
nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan
sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kea rah itu akan
muncul energi baik yang positif maupun negative yang memaksa suatu bangsa untuk
mencapai solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efesien.
Energi
positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar
negeri. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi motor dan stimulant untuk
membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang
holistic dan komprehensif. Di sisi lain, energy negatife akan muncul dari dua
situasi kondisi tadi, energi negatif biasanya muncul secara parsial tetapi
tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem
dan terstruktur dengan rapi dalam system operasional yang memakan waktu lama.
Energi
posotif tersebut diatas dalam banyak wacana biasanyya disebut dengan daya dan
upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya. Sementara itu energy negatif cenderung untuk menghambat
dengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan,
kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan atau menghancurkan
srtiap tantangan, ancama, rintangan, dan gangguan itulah yang disebut dengan
Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk
dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan
simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari
itu makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka semakin kuat pula
posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa
dan negara Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 tidak lepas
dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena dalam
perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang
surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan
negara yang merdeka dan berdaulat.
Indonesia
adalah negara yang berstandar pada kekuatan hokum sehingga kekuasaan dan
penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hokum yang berlaku.
Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan
seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan
ketahanan nasional.
B. POKOK-POKOK PIKIRAN
Upaya
pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati
bersama berdasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut:
1.
Manusia
Berbudaya
Manusia adalah makhluk
Tuhan yang pertamaa-tama berusakah menjaga, mempertahankan eksistensi dan
kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, manusia berusaha memenuhi kebutuhan
hidupnya dari yang paling pokok sampai yang paling mutakhir baik yang bersifat
materi maupun kejiwaan.
Manusia dikatakan
makhluk sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai keterampilan,
senantiasa berjuang. Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa selalu
mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut:
a. Manusia
dengan Tuhan dinamakan Agama/ Kepercayaan.
b. Manusia
dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c. Manusia
dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
d. Manusia
dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi.
e. Manusia
dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
f. Manusia
dengan manusia dinamakan Sosial.
g. Manusia
dengan rasa Keindahan dinamakan Seni/ Budaya.
h. Manusia
dengan rasa aman dinamakan Pertahanan dan Keamanan.
Dari uraian tersebut di
atas diperoleh suatu kesimpulan bahwa manusia bermasyarakat untuk mendapatkan
kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan. Ketiga hal
itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mecakup dan meliputi kehidupan
nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut:
Aspek alamiah adalah:
a. Posisi
dan lokasi geografi negara.
b. Keadaan
dan kekayaan alam.
c. Keadaan
dan kemampuan penduduk.
Aspek
sosial/kemasyarakatan adalah:
a. Ideologi.
b. Politik.
c. Sosial.
d. Budaya.
e. Pertahanan
dan keamanan.
A.
Tujuan
Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi
pokok pikiran ketahanan nasional karena suatu organisasi dalam proses kegiatan
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan
masalah-masalah yang internal dan eksternal, demikian pula dengan negara dalam
mencapai tujuannya.
C.
PENGERTIAN
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi
segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik
yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan
nasionalnya.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah
konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan
secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam
menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya
kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia
melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari
dalam.
D.
ASAS-ASAS KETAHANAN
NASIONAL INDONESIA
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari
nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional
yang terdiri dari:
1.
Asas Kesejahteraan dan
Keamanan
Kesejahteraan dan
keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan
manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian
kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam system kehidupan nasioal dan
merupakan nilai interistik.
2.
Asas Komprehensif
integral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan
nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan
terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi
dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek
kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral).
3.
Asas Mawas ke dalam
dan Mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan
perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping
itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan
sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat
positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan ke luar.
a. Mawas
ke dalam
Mawas kedalam
bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri
berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proposional untuk meningkatkan
kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
b.
Mawas ke luar
Mawas keluar bertujuan
untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dampak lingkungan
strategis luar negeri, serta menrima kenyataan adanya saling interaksi dan
ketergantungan dengan dunia internasional.
4.
Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan,
kesamaan, gotongroyong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan
yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar
tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling
menghancurkan.
E. SIFAT
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Ketahanan
nasional memiliki sifat yang berbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam
landasan asas-asasnya, yaitu:
1.
Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya
pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ktangguhan dan
mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas,
integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian merupakan persyaratan menjalin kerjasama
yang saling menguntungkan.
2.
Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap
melainkan dapat meningkatk atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi
bangsa dan negara serta kondisi lingkugan strategis.
3.
Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan
nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan
kemampuan dan kekuatan bangsa yang daapat menjadi factor yang diperhatikan
pihak lain. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula
nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingat daya tangkal yang
dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
4.
Konsultasi dan Kerjasama
Konsep ketahanan nasional Indonesia
tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis. Sikap konsultatif dan
kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan morak dan
kepribadian bangsa.
F. PENGARUH
ASPEK KETAHANAN NASIONAL pada KEHIDUPAN BERBANGSA dan BERNEGARA
Ketahanan
nasional merupakan gambaran dari kondisi system (tata) kehidupan nasional dalam
berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relative berubah menurut
waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga
interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangat
kompleks.
Konsepsi
ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung
kehidupan, yaitu:
a.
Aspek
yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi,
kependudukan, dan sumber daya alam.
b.
Aspek
yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideology, politik,
ekonomi, sosial dan hankam.
1.
Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu system nilai yang merupakan kebulatan
ajaran yang memberikan moyivas. Dalam idelogi juga terkandung konsep dasar
tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu baangsa. Keampuhan suatu
ideology terkandung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat
memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan baik sebagai
peseorangan maupun sebagai anggota masyarakat. Secara teori suatu ideologi
bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari
system falsafah itu sendiri.
Ideology besar yang ada di dunia adalah:
a.
Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran
ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu)
dalam masyarakat itu (kontak sosial). Menurut aliran ini, kepentingan harkat
dan martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada
lebih dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Faham ini
juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang menarik
minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyrakat tertentu. Aliran ini
diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert Spencer
dan Harold J.Laski.
b.
Komunisme
Aliran pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels, Lenin. Bermula
merupakan kritikan Marx terhadap kehidpan sosial ekonomi masyarakat pada awal
revolus industri. Ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas)
untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menindan ekonomi
lemah.
c.
Faham Agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab
suci agama. Negara membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual
religious. Dalam bentuk lain negara melaksanakan hukum/kententuan agama dalam
kehidupan dunia, negara berdasarkan agama.
Ideologi Pancasila
Pancasila
merupakan tatanan nilai yang digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar
budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang
dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila pancasila merupakan kesatuan yang
bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai
yang terkandng didalamya.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti spiritual, memberikan kesempatan yang
seluas-luasya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembar di Indonesia.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandug nilai sama derajat, sama kewajiban
dan hak, cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan
keadilan, toleransi dan nilai gotong royong.
Sila
Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa pluralism masyarakat Indonesia
memiliki nilai persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan factor
pengikat, dan menjamin keutuhan nasional atas dasah Bhineka Tunggal Ika.
Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/
Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat (demokrasi)
yang dikelmakan oleh persatuan nasiaonal yang riil da wajar.
Sila
Keadilan Bagi Selruh Rakyat Indonesia, mengandung nilai sikap adil, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang dan sikap gotong
royong, dalam suasana kekeluargaan, suka bekerja keras dan bersama-sama
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketahanan Pada Aspek Ideologi
Ketahanan
idelogi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatai segala tantangan, ancaman, hambatan, dan
gangguan dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak
langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehiduan ideology bangsa dan negara
Republik Indonesia.
Pancasila
merupakan ideology nasional, dasar negara, sumber hukum dan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencapai ketahanan ideology maka
diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara murni dan konsekuen baik objektif
maupun subjektif.
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD
1945, Pancasia sebagai ideology nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI
No.:XVIII/MPR/1998.
Pembinaan Ketahanan Ideologi
Untuk memperkuat ketahanan ideology diperlukan langkah pembinaan
sebagai berikut:
a.
Pengamalan
Pancasila secara objektif dan subjektif ditumbuh kembangkan secara konsisten.
b.
Pancasila
sebagai ideology terbuka perlu terus direlevansikan dan diaktualisasikan nilai
instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.
Semboyan
Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusatara bersumber dari Pancasila harus
terus dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat yang majemuk sebagai upaya
untuk selalu mejaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang
loyal utuh dan bangga terhadap adanya keanekaragaman.
d.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus
dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan kemampuannya
demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia.
e.
Pembangunan
sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukan keseimbangan fisik material
dengan pembangunan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialism dan
sekulerisme.
f.
Pendidikan
Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya
dalam mata pelajaran lain, juga diberikan kepada masyarakat.
2.
Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari kata “politics” dan/ atau “policy” Artinya, berbicara politik akan
mengandung makna kekuasaan (pemerintaan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu
berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy
sehinggan kita menganut suatu paham yaitu politik.
Politik di Indonesia harus dapat
dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama
yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
a.
Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah
kehidupan politik dan kenegaraan berdasarka Pancasila dan UUD 1945 yang mampu
menyerap aspirasi. Unsur-unsurnya terdiri dari:
1)
Struktur
Politik. Merupakan wadah penyaluran pengambilan berupa kepentingan masyarakat
dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengedaran pimpinan nasional.
2)
Proses
Politik. Merupaka suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai
kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan sebagai
penentu dalam pemilihan kepemimpinan.
3)
Budaya
Politik. Merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam
kehidupan bermasyarakat.
4)
Komunikasi
Politik. Merupakan suatu hubungan timbal balik antar –berbagai kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik rakyat sebagai sumber aspirasi
maupun yang bersumber dari pimpinan-pimpinan nasional.
b.
Politik Luar Negeri
Politik luar negeri
adalah salah satu saran pencapaian kepentigan nasional dalam pergaulan amtar
bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945
yakni melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan perikeadilan
Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada
aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dalam melengkapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman
dan hambatan yang datang dari luar maupun dalam negeri yang langsung maupun
tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik dan Negara Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
a.
Ketahanan
Pada Aspek Politik Dalam Negeri
1) Sistem
pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat
absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai
penjelmaan seluruh rakyat.
2) Mekanisme
politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan itu tidak
menyangkut nilai dasar sehingga tidak antagonis yang dapat menjurus pada
konflik fisik. Di samping itu harus di cegah timbulnya diktator mayoritas dan
tirani minoritas.
3) Kepemimpinan
nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat, dengan
tetap dalam lingkup pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara.
4) Terjalin
komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat dan antar-kelompok atau
golongan dalam masyarakat dalam rangka
mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional.
b.
Ketahanan
Pada Aspek Politik Luar Negeri
1) Hubungan
luar negeri ditujukan untuk lebih meningkatkan kerjasama internasional di
berbagai bidang atas dasar saling menguntungkan, meningkatkan citra positif
Indonesia di luar negeri, memantapkan persatuan bangsa dan keutuhan NKRI.
2) Politik
luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan
persahabatan dan kerjasama antar Negara berkembang dan atau dengan maju sesuai
dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Peranan Indonesia dalam membina
persahabatan dan kerjasama antar bangsa perlu terus diperluas dan di
tingkatkan.
3) Citra
positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui promosi,
peningkatan diplomasi dan lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar dan
mahasiswa serta kegiatan olahraga.
4) Perkembangan,
perubahan dan gejolak dunia terus di ikuti dan di kaji dengan seksama agar
secara dini dapat diperkirakan terjadinya dampak negatif yang dapat
mempengaruhi stabilitas nasional serta menghambat kelancaran pembangunan dan
pencapaian tujuan nasional.
5) Langkah
bersama Negara berkembang untuk memperkecil ketimpangan dan ketidakadilan
dengan melaksanakan perjanjian perdagangan internasional serta kerja sama
dengan lembaga-lembaga keuangan internasional.
6) Perjuangan
mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui penggalan dan
pemupukan solidaritas dan kesamaan sikap serta kerjasama internasional dengan
memanfaatkan berbagai forum regional dan global.
7) Peningkatan
kualitas sumberdaya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan secara
menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan calon diplomat
agar dapat menjawab tantangan tugas yang dihadapinya. Di samping itu, perlu
ditingkatkan aspek-aspek kelembagaan dan sarana penunjang lainnya.
8) Perjuangan
bangsa Indonesia di dunia yang menyangkut kepentingan nasional seperti
melindungi kepentingan nasional seperti melindungi kepentingan Indonesia dari
kegiatan diplomasi negatif Negara lain dan hak-hak warga Negara Indonesia di
luar negeri perlu ditingkatkan.
3.
Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian
adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan
kebutuhan bagi masyarakat, meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang
dan jasa. Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu Negara akan memberi corak
dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari Negara itu. Sistem perekonomian
liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap
pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Kini tidak ada lagi sistem perekonomian
liberal murni dan atau sistem perekonomian sosialis murni karena keduanya sudah
saling dilengkapi dengan beberapa modifikasi didalamnya. Sistem perekonomian
yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Didalamnya
menjelaskan bahwa sistem perekonomian adalah usaha bersama berarti setiap warga
Negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda
perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dengan demikian,
perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang diwujudkan dalam
bentuk kegiatan badan-badan usaha negara, namun masyarakat dapat turut serta
dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta yang sangat luas
bidangnya. Usaha yang mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang
dilaksanakan atas dasar kekeluargaan.
Secara
makro sistem perekonomian Indonesia dengan menggunakan terminologi nasional
dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan. Merujuk pasal 33 UUD 1945
maka kemakmuran yang dituju adalah kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya,
termasuk mereka yang ada di pulau-pulau terpencil dan puncak-puncak gunung
melalui pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam yang ada. Era globalisasi
menuntut negara untuk senantiasa mewaspadai dan tidak mungkin menutup diri dari
perkembangan dan perubahan sistem ekonomi yang meng global pula.
Ketahanan
Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan
ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala ancaman, ganguuan,
hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri baik
langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup perekonomian
bangsa dan negara republik Indonesia. Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam
kondisi kehidupan perekonomian bangsa, yang mengandung kemampuan memelihara
stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan
kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran
rakyat yang adil dan merata. Usaha untuk mencapai ketahanan ekonomi yang
diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang dapat menunjangnya
antara lain:
a. Sistem
ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan
yang adil dan merata di seluruh wilayah nusantara melalui ekonomi kerakyatan
untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, kelangsungan hidup bangsa
dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Ekonomi
kerakyatan harus menghindarkan:
1) Sistem
free fight liberalism yang hanya
menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan tidak memungkinkan ekonomi kerakyatan
berkembang.
2) Sistem
etatisme dalam arti bahwa negara beserata aparatur ekonomi negara bersifat
dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi
di luar sector negara.
3) Pemasukan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
c. Struktur
ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan
dan keterpaduan antar sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa.
d. Pembangunan
ekonomi dilaksanan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan di bawah
pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan mendorong peran serta
masyarakat secara aktif.
e. Pemerataan
pembangunan dan pemanfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan melalui
keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
f. Kemampuanm
bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis dalam mempertahankan serta
meningkatkan eksistensi kemandirian perekonomian nasional, dengan memanfaatkan
sumber daya nasional secara optimal dengan sarana iptek tepat guna dalam
mengahadapi setiap permasalahan serta dengan tetap memperhatikan kesempatan
kerja.
4. Pengaruh Pada Aspek Sosial Budaya
Istilah sosial
budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial
dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan
manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya
tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan. Pengertian
sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang
mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas
yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung
penggerak kehidupan.
a.
Struktur
Sosial di Indonesia
Dalam masyarakat, manusia hidup
secara berkelompok sesuai dengan fungsi, peran dan profesinya dengan maksud
untuk memudahkan kegiatan menjalankan tugas dalam keterkaitan, dengan kata
lain, kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi
masing-masing anggota masyarakat. Di sisi lain, melebarnya struktur sosial
secara horizontal menimbulkan keanekaragaman aspirasi yang tidak mudah untuk
diakomodasikan bersama.
b.
Kondisi
Sosial Di Indonesia
Ø Kebudayaan Daerah
Bangsa Indonesia terdiri dari
berbagai suku bangsa dan sub-etnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya
sendiri karena mereka biasanya hidup di daerah atau wilayah tertentu sehingga
disebut kebudayaan daerah. Kebudayaan yang ada di nusantara telah lama saling
berkomunikasi dan berintegrasi dalam kesetaraan. Dalam kehidupan bernegara saat
ini, dapat dikatakan bahwa kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan
sosial budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian, perkembangan kehidupan sosial
budaya bangsa tidak akan terlepas dari perkembangan sosial budaya daerah.
Ø Kebudayaan Nasional
Kebudayaan bangsa Indonesia
(kebudayaan nasional) merupakan hasil (resultante)
interaksi dari budaya daerah yang kemudian diterima sebagai nilai bersama
seluruh bangsa. Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan
Indonesia. Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia maka nilai-nilai yang
terkandung didalamnya menjadi tuntunan dasar dari segenap sikap, perilaku dan
gaya hidup bangsa Indonesia. Secara umum, gambaran masyarakat Indonesia adalah
sebagai berikut:
1. Bersifat
religious
2. Bersifat
kekeluargaan
3. Bersifat
hidup serba selaras
4. Bersifat
kerakyatan
Ø Integrasi Nasional
Komunikasi dan interaksi yang dilakukan
oleh suku-suku bangsa yang mendiami bumi nusantara ini, pada tahun 1928
menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai satu bangsa satu
tanah air yang menjunjung bahasa persatuan. Secara yuridis, aspirasi itu
terwujud pada 17 Agustus 1945 yaitu dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Ø Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Bangsa Indonesia sebagian besar
sebenarnya terbiasa hidup dekat dengan dan alam, yaiut sebagai petani, pelaut
dan pedagang antar pulau. Namun demikian, kedekatan itu baru sebatas
pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dibarengi dengan budaya untuk
melestarikan alam demi kepentingan masa depan. Oleh karena itu, sudah
seharusnya diwajibkan dengan sejumlah sangsi hukum kepada para pengusaha
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam untuk senantiasa menjaga
kelestarian dan keseimbangan ekosistem yang ada.
Ketahanan
Pada Aspek Sosial Budaya
Ketahanan di
bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam
menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik
yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung
membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara republic
Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
5.
Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan
dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia
sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan
mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan negara
kesatuan republik Indonesia. Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan
menyusun, mengerahkan dan menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk
kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi
dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan
TNI dan Polri sebagai inti pelaksana. Ketahanan pertahanan dan keamanan
diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa
Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan,
dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun tidak
langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa
dan negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara
seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memlihara stabilitas pertahanan dan
keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta
kemampuan mempertahankan kedaulatan negara. Dengan kata lain adalah keuletan
dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara,
suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan
ideology, politik, ekonomi, sosial budaya, militer dan kepolisian disusun dan
dikerahkan secara terpimpin, terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin
kelangsungan sistem keamanan nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata) yang
ditandai dengan:
a. Pandangan
bangsa Indonesia tentang perang dan damai bangsa Indonesia cinta damai dan
ingin bersahabat dengan semua bangsa di dunia serta tidak menghendaki
terjadinya sengketa bersenjata ataupun perang.
b. Penyelenggaraan
pertahanan dan keamanan negara kesatuan republik Indonesia; landasan
konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan landasan visionalnya adalah wawasan
nusantara.
c. Pertahanan
dan keamanan negara merupakan upaya terpadu secara nasional; hal itu berarti
melibatkan seluruh potensi dan kekuatan nasional.
d. Pertahanan
dan keamanan negara kesatuan republik Indonesia diselenggarakan dengan sistem
keamanan nasional (sishankamrata) hal itu berarti bersifat total, kerakyatan
dan kewilayahan.
e. Segenap
kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan
rakyat semesta; diorganisasikan kedalam satu wadah tunggal yang
dinamakan TNI dan Polri.
Pertahanan diarahkan untuk
menghadapi ancaman dari luar negeri dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan
diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab
Polri dan kemugnkinan TNI dilibatkan apabila eskalasi ancaman meningkat ke
keadaan darurat. Hakekat ancaman akan mempengaruhi kebijaksanaan dan strategi
pembangunan kekuatan hankam. Untuk itu perlu dipertimbangkan pula konstelasi
geografi Indonesia dan kemajuan iptek.
Dalam
rangka mewujudkan postur kekuatan hankam yang memiliki kemampuan daya bending
dan daya tangkal yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari luar dibutuhkan
anggaran yang sangat besar, di sisi lain kita dihadapkan kepada berbagai
keterbatasan. Dengan mengacu kepada negara-negara lain yang membangun kekuatan
hankam melalui pendekatan misi yaitu hanya untuk melindungi diri sendiri dan
tidak untuk kepentingan invasi, barangkali “standing
armed forces” secara proposional dan seimbang perlu di kembangkan dengan
susunan kekuatan pertahanan keamann negara (hankamneg) yang meliputi:
a. Perlawanan
bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang merupakan kekuatan TNI yang selalu
siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial yang
terdiri atas polri dan rakyat terlatih (ratih) sebagai fungsi perlawanan rakyat
(warna).
b. Perlawanan
tidak bersenjata yang terdiri atas rakyat terlatih (ratih) dengan fungsi
ketertiban umum (tibum), perlindungan rakyat (linra) keamanan rakyat (karma)
dan perlindungan masyarakat (linmas).
c. Komponen
pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan bidang profesinya
dengan pemanfaatan semua sunber daya nasional, sarana dan prasarana serta
perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
Ketahanan Pada Aspek Pertahanan dan
Keamanan
a. Pertahanan
dan keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, yang
berisi ketangguahan, kemampuan dan kekuatan malalui penyelenggaraan siskamnas
(sishankamrata) untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
b. Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan negara yang
mencakup wilayah tanah air beserta segenap isinya merupakan suatu kehormatan
demi martabat bangsa dan negara.
c. Pembangunan
kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin
perdamaian dan stabilitas keamanan yang diabdikan untuk keisnambungan
pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d. Potensi
nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari
segala ancaman dan gangguan, agar dapat dimanfaatnkan untuk meningkatkan
kessejahteraan lahir dan batin segenap lapisan masyarakat bangsa Indonesia.
e. Perlengkapan
dan perlatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan
keamanan sedapat mungkin harus dihasilkan oleh industri dalam negeri, pengadaan
dari luar negeri dilakukan karena terpaksa dimana industri dalam negeri masih
terbatas kemampuannya.
f. Pembangunan
dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan haruslah
diselenggarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif bijaksana,
menghormati hak asasi manusia (HAM) dan mengahayati makna nilai dan hakikat
perang dan damai.
g. Sebagai
tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada sapta
marga yang merupakan penjabaran pancasila.
h. Sebagai
kekuatan ini kamtibnas, polri berpedoman kepada Tri Brata dan Catur Prasetya dan
dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan penegakan hokum,
memlihara dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
i.
Masyarakat secara terus menerus perlu
ditingkatkan kesadaran dan ketaatannya kepada hukum.
G.
KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Kondisi
kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga
ketahanan nasional adlaha kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang
dilandasi oleh landasan idiil pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan
landasan visional wawasan nasional. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan
nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu:
1. Memiliki
semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa
keuletan dan ketanggihan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman,
gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2. Sadar
dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideology, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara
Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh
tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan.
Apabila setiap warga negara
Indonesia memliki semnagat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap
pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serat dapat
mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan
ketahanan nasional Indonesia.
BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A.
PENGERTIAN
POLITIK STRATEGI dan POLSTRANAS
Politik berasal dari
bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti
urusan. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa
arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a.
Dalam arti kepentingan
umum(politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum adalah suatu rangkaian asas, keadaan serta jalan,
cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu.
b.
Dalam arti
kebijaksanaan(policy)
Politik
adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah suatu
masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan
hal-hal yang berkaitan dengan :
a.
Negara
b.
Kekuasaan
c.
Pengambilan keputusan
d.
Kebijakan umum
e.
Distribusi
B.
DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
C.
PENYUSUNAN
POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Politik strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945
merupakan suprastruktur politik sedangkan badan-badan yang berada di dalam
masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik.
D.
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Strafikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Tingkat penentu
kebijakan puncak
a.
Meliputi kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD.
b.
Dalam pasal 10 sampai
15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden
sebagai kepala negara
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak yang ruang lingkupnya
menyeluruh nasional
3.
Tingkat penentu
kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap bidang utama pemerintah. Wewenang kebijakan khusus ini berada
ditangan menteri bedasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.
Tingkat penentu
kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur.
5.
Tingkat penentu
kebijakan di daerah
a.
Wewenang terletak pada
Gubernur
b.
Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD
E.
POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
Politik
merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan
politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dengan
demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada UUD 1945 alenia ke-4.
Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana
pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan
pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna
pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang
dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia.
2. Manajemen
nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan
suatu sistem sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah sistem manajemen
nasional. Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam
bidang ketatanegaraan meliputi :
a.
Negara
b.
Bangsa Indonesia
c.
Pemerintah
d.
Masyarakat
OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan
otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi
seluas-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua
urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan pusat yakni :
a.
Politik luar negri,
b.
Pertahanan dan
keamanan,
c.
Moneter/fiskal,
d.
Peradilan (yustisi),
e.
Agama
F.
IMPLEMENTASI
POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang
hukum :
1.
Mengembangkan budaya
hukum di semua lapisan masyarakat
2.
Menegakkan hukum secara
konsisten
3.
Mewujudkan lembaga
peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh dari pihak manapun
4.
Menyelenggarakan proses
peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka
5.
Menyelesaikan berbagai
proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang
ekonomi:
1.
Mengembangkan sistem
ekonomi kerakyatan
2.
Mengembangkan pereokonomian
yang berorientasi global
3.
Mengelola kebijakan
makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi
4.
Menata BUMN secara
efisien, transparan, dan profesional
5.
Melakukan secara
proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang
politik:
1.
Memperkuat keberadaan
dan kelangsungan NKRI
2.
Menyempurnakan UUD 1945
sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa
3.
Meningkatkan
kemandirian partai politik
4.
Membangun bangsa dan
watak bangsa (nation and character building)
5.
Menindak lanjuti
paradigma TNI
a.
Politik
luar negri
1.
Menegaskan arah politik
luar negri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan
nasional
2.
Meningkatkan kualitas
dan kinerja aparatur luar negri
3.
Meningkatkan kesiapan
Indonesia dalam segala bidang
4.
Meningkatkan kualitas
diplomasi
5.
Meningkatkan kerja sama
dalam segala bidang dengan negara tetangga
b.
Penyelengara
negara
1.
Memberishkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme
2.
Meningkatkan kualitas
aparatur negara
3.
Meningkatkan fungsi dan
keprofesionalan birokrasi
4.
Meningkatkan kesejahtraan
PNS, TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
5.
Memantapkan netralisasi
politik pegawai negri
c.
Komunikasi,
informasi, dan media massa
1.
Meningkatkan pemanfaatan
peran komunikasi melalui media massa
2.
Meningkatkan kualitas
komunikasi di berbagai bidang
3.
Meningkatkan peran pers
yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas insan pers
4.
Membangun jaringan
informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah
5.
Memperkuat kelembagaan,
SDA, sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negri
d.
Agama
1.
Memantapkan fungsi,
peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spritual, dan etika dalam
penyelenggaraan negara
2.
Meningkatkan kualitas
pendidikan agama
3.
Meningkatkan dan
memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama
4.
Meningkatkan kemudahan
umat beragama dalam menjalankan ibadahnya
5.
Meningkatkan peran dan
fungsi lembaga-lembaga keagamaan
e.
Pendidikan
1.
Mengupayakan perluasan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia
2.
Mengembangkan sikap
kritis terhadap nilai-nilai budaya
3.
Mengembangkan dunia
perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif
4.
Melestarikan apresiasi
nilai kesenian dan kebudayaan tradisional
5.
Mengembangkan
pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat
interdisipliner dan partisipatoris
Kedudukan dan Peranan Perempuan
1.
Meningkatkan kedudukan
dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2.
Meningkatkan kualitas
peran dan kemandirian organisasi perempuan
Pemuda dan Olahraga
1.
Menumbuhkan budaya
olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia
2.
Meningkatkan usaha
pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi
3.
Mengembangkan iklim
yang kondusif bagi generasi muda
4.
Mengembangkan minat dan
semangat kewiraushaan di kalangan generasi yang
berdaya saing, unggul dan mandiri
5.
Melindungi segenap
generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika,
obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya
Pembangunan Daerah
1.
Secara umum Pembangunan
Daerah adalah sebagai berikut :
a.
Mengembangkan otonomi
daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab
b.
Mempercepat pembangunan
ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi
ekonomi daerah
c.
Mempercepat pembangunan
pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan
d.
Mewujudkan perimbangan
keuangan antara pusat dan daerah secara adil
e.
Meningkatkan
pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia
2.
Secara khusus
pengembangan otonomi daerah di dalam wadah NKRI adalah untuk menyesuaikan
secara adil dan menyeleruh permasalahan di daerah, maka perlu ditempuh
langkah-langkah sebagai berikut :
a.
Daerah Istimewa Aceh
Ø Mempertahankan
integritas bangsa dalam wadah NKRI dengan menghargai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh
Ø Menyelesaikan
kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat
b.
Irian Jaya
Ø Mempertahankan
integritas bangsa dalam wadah NKRI dengan menghargai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya
Ø Menyelesaikan
kasus pelanggaran HAM di Irian Jaya
c.
Maluku
Menugaskan
Pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang
berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.
Mengelola SDA dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat
2.
Meningkatkan
pemanfaatan potensi SDA dan lingkungan hidup dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan
3.
Mendelegasikan secara
bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan SDA
4.
Mendayagunakan SDA
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
5.
Menerapkan indikator- indikator
yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan SDA yang
dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
Implementasi politik dan strategi di bidang
pertahanan dan keamaanan :
1.
Menata TNI sesuai
paradigma baru secara konsisten melalui
reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi
2.
Mengembangkan kemampuan
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat
dengan TNI, Kepolisian, dll
3.
Meningkatkan kualitas
keprofesionalan TNI
4.
Memperluas dan
meningkatkan kualitas kerja sama bilateral di bidang pertahanan dan keamanan
5.
Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar